25 Maret 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional (UN) 2020 akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa.
Hal ini ditekankan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease, Selasa (24/3/2020).
"Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Nadiem dalam edaran tersebut.
Dalam edaran itu, syarat penentu kelulusan siswa adalah ujian sekolah (US). Nadiem mengatakan ujian sekolah untuk kelulusan tidak boleh berbentuk tes yang mengumpulkan siswa di suatu tempat.
"Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini," ucap Nadiem.
Lebih lanjut, ujian sekolah dapat dilakukan dengan berbagai jenis asesmen. Sekolah dapat membuat ujian sekolah dalam bentuk portfolio hingga tes secara online.
"Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," ujar Nadiem.
Sumber : Detik.com