Hubungi
Home | Artikel

Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah


Diposting pada tanggal 25 Maret 2020

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Versi cetak
#pedoman kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dalam kurikulum 2013

Artikel Terkait

  • Kegiatan Penilaian Akhir Semester
    Kegiatan Penilaian Akhir Semester
    25 Maret 2020

    SMP Negeri 3 SIdoarjo melakukan kegiatan Penilaian Akhir Semester yang diadakan selama 7 hari mulai 5 Desember 2023 - 13 Desember 2023, kegiatan berlangsung sangat tertib , tidak a...

  • UN 2020 Dibatalkan, Begini Syarat Penentu Kelulusan Siswa
    UN 2020 Dibatalkan, Begini Syarat Penentu Kelulusan Siswa
    25 Maret 2020

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional (UN) 2020 akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa....



Artikel Terkini



Statistik Website


Visitors :6553 Visitor
Hits :33792 hits
Month :3079 Users
Today : 46 Users
Online : 6 Users


https://fpi.susu.ru/ https://fp3.unulampung.ac.id/ https://perpus.unulampung.ac.id/